KAFEHUKUM.COM – Dalam beberapa Doktrin, Hukum Pidana dibedakan klasifikasi Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil. Penjelasan mengenai kedua hal tersebut menurut J.M. Van Bemmelen sebagai berikut :
“Hukum Pidana Materiil terdiri atas Tindak Pidana yang disebut berturut-turut, peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan itu.”
“Hukum Pidana Formil mengatur cara bagaimana agar bagaimana acara pidana seharusnya dilakukan dan menentukan tata tertib yang harus diperhatikan pada kesempatan itu.”
Menurut Mr. Wiryono Prodjodikoro menjelaskan Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil sebagai berikut:
Isi Hukum Pidana
- Penunjukan dan gambaran dari perbuatan-perbuatan yang diancam dengan Hukum Pidana;
- Penunjukan syarat umum yang harus dipenuhi agar perbuatan itu merupakan perbuatan yang pembuatnya dapat dihukum pidana;
- Penunjukan orang atau badan hukum yang pada umumnya dapat dihukum pidana;
- Penunjukan jenis hukuman pidana yang dapat dijatuhkan.”
“Hukum Acara Pidana berhubungan dengan diadakannya Hukum Pidana, oleh karena itu merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa yaitu, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan Hukum Pidana.”
Ilustrasi untuk pemahaman mengenai kedua hal tersebut di atas dapat digambarkan sebagai berikut: Hukum Pidana Materiil merupakan aturan yang berisi norma mana yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan. Dengan kata lain, semua aturan yang berkenaaan dengan perbuatan hukum manusia beserta dengan sanksi maupun ancaman pidana yang dituangkan dalam Undang-Undang maupun Hukum Positif dapat dikatakan sebagai Hukum Pidana Materiil. Sedangkan Hukum Pidana Formil merupakan aturan yang berisi mengenai acara, prosedur, tahapan, penanganan, maupun proses yang dilakukan oleh Aparatur Negara, lembaga maupun badan guna menegakkan dan menjaga tegaknya Hukum Pidana Formil.
Di satu sisi Hukum Pidana Formil sebagai substansinya, sementara untuk penegakannya menggunakan Hukum Pidana Formil yang biasa dikenal sebagai Hukum Acara Pidana.
Di Indonesia, Hukum Pidana Materiil diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terdiri dari 3 (tiga) bagian: Buku Kesatu tentang Aturan Umum, Buku Kedua tentang Kejahatan dan Buku Ketiga tentang Pelanggaran. Hukum Acara Pidana diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selengkapnya pembahasan mengenai kedua hal tersebut dilakukan tersendiri.
Perkembangan zaman diringi dengan berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi membawa dampak perkembangan dunia hukum. Dikenal beberapa klasifikasi pembagian Hukum yaitu Pidana Umum sebagaimana diatur didalam KUHP dan Pidana Khusus yang pengaturannya tersebar diluar KUHP antara lain:
- Tindak Pidana Korupsi;
- Tindak Pidana Ekonomi;
- Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia;
- Tindak Pidana Lingkungan Hidup;
- Tindak Pidana Imigrasi;
- Tindak Pidana terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual;
- Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Tindak Pidana terhadap Perairan dan Perikanan;
- Tindak Pidana Narkotika;
- Tindak Pidana Kesehatan;
- Tindak Pidana Pasar Modal;
- Tindak Pidana Perbankan;
- Tindak Pidana Kepabeanan;
- Tindak Pidana Kehutanan;
- Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
- Tindak Pidana Pertambangan;
- Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
- Tindak Pidana Penerbangan;
- Tindak Pidana Pemilu;
- Tindak Pidana Perpajakan;
- Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem;
- Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
- Tindak Pidana Pangan;
- Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi, dan Sebagainya.
Begitu banyak Tindak Pidana Khusus yang tumbuh dan berkembang ke arah sektoral, di luar sistem KUHP yang berlaku di negara kita, seolah-olah membuat kontradiksi di mana hukum bersifat statis. Namun, ternyata berjalan beriringan dengan kebutuhan hidup masyarakat yang senantiasa berkembang.
Perlu dipahami dan diperhatikan, Tindak Pidana Khusus memiliki dasar pengaturan Hukum Acara sendiri, tertuang di dalam Undang-undang Khusus yang mengatur tentang masing-masing bagian, selain substansi diatur juga proses hukum acaranya. Manakala telah diatur kekhususannya, maka ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) dikesampingkan. Akan tetapi, apabila tidak diatur kekhususan di dalam Tindak Pidana Khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Tindak Pidana (KUHAP) tetap diberlakukan dalam penanganan tersebut.
Semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat bagi semuanya.***