Hati-Hati! Jangan Sampai Tergoda Mencuri Wifi Tetangga: Ini Pasal dan Hukuman yang Mengintai

Ilustrasi WIFI Tetangga
Ilustrasi Mencuri Wifi Tetangga - Unsplash

KAFEHUKUM.COM – Di era digital yang semakin maju seperti sekarang ini, internet sudah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari. Namun demikian, akses internet tidaklah gratis dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Misalnya, untuk paket data internet, biaya yang Anda perlukan sekitar Rp70.000 untuk kuota 20 GB. Alternatifnya, memasang wifi di rumah dengan biaya mulai dari Rp300.000 untuk kecepatan 10 mbps.

Biaya ini tentu cukup besar, namun kebutuhan akan internet tidak dapat Anda hindari karena hampir semua informasi sekarang diakses melalui internet. Sayangnya, untuk menghindari biaya ini, banyak orang yang mengambil jalan pintas dengan mencuri koneksi wifi milik tetangga agar bisa internetan secara gratis. Lebih buruk lagi, banyak tutorial mencuri wifi yang beredar di YouTube.

Bacaan Lainnya

Jika Anda berpikir untuk melakukan tindakan ini, sebaiknya pikirkan kembali berulang kali. Tindakan mencuri wifi adalah tindakan ilegal dan pelakunya bisa kena pidana. Tidak percaya? Berikut ini detail mengenai aturan pencurian wifi tetangga.

Pasal yang Mengatur Pencurian Wifi Tetangga

Melansir Hukumonline.com, perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380 KUHPerdata. Jika seseorang menyebabkan kerugian dengan mencuri akses internet nirkabel tanpa hak, maka pihak yang dirugikan berhak mengajukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum.

Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Telekomunikasi menyebutkan bahwa pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak. Sementara itu, pemakai adalah pihak yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi tanpa kontrak.

Aturan Pencurian Wifi

Pencurian wifi diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menyatakan:

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

  • Akses ke jaringan telekomunikasi; dan/atau
  • Akses ke jasa telekomunikasi; dan/atau
  • Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.”

Pasal 50 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menetapkan sanksi pidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta bagi pelanggar ketentuan Pasal 22 UU Telekomunikasi.

Jika seseorang ketahuan mencuri wifi tetangga, maka konsekuensinya menerima sanksi tersebut. Mengapa kena sanksi? Karena orang tersebut telah mencuri hak penggunaan internet yang seharusnya dimiliki oleh pelanggan yang sah. Pelanggan yang sah adalah mereka yang membayar biaya akses internet, sehingga pencuri wifi terkena sanksi sesuai dengan undang-undang.

Kesimpulan

Bagaimana menurutmu, tentunya sudah paham, kan? Nah, bilamana kamu sempat berpikir untuk mencuri wifi tetangga tanpa persetujuan mereka, sebaiknya segera urungkan niat tersebut sebelum terkena jeratan hukum. Semoga artikel ini bermanfaat.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *