Pengertian Hukum: Menurut para Ahli, Tujuan, Fungsi, Jenis dan Unsur

Pengertian Hukum – Dalam kehidupan bermasyarakat, terdapat peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama. Tujuan hukum adalah untuk mengatur dan menjaga ketertiban serta keadilan, sehingga kekacauan dapat dikendalikan atau dicegah.

Setiap negara memiliki peraturan hukum yang berbeda, termasuk Indonesia. Sesuai dengan Pasal 1 Ayat 3, Indonesia adalah negara hukum dan setiap warga negara harus mematuhi aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Hukum di setiap negara adalah peraturan yang secara adat, resmi dianggap mengikat dan disahkan oleh penguasa negara atau pemerintah. Di Indonesia, terdapat banyak jenis hukum, seperti Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, hingga peraturan daerah.

Jika ada warga negara yang melanggar hukum-hukum tersebut, maka akan dikenakan sanksi, bisa berupa penjara atau denda. Berikut adalah rangkuman mengenai hukum, mulai dari pengertian, tujuan, fungsi, unsur hingga jenis-jenisnya.

Pengertian Hukum

Hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan oleh lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum yang ditegakkan oleh negara bisa dibuat oleh legislatif, oleh eksekutif melalui keputusan dan peraturan, atau ditetapkan oleh hakim melalui preseden.

Seseorang juga bisa membuat kontrak yang mengikat secara hukum, termasuk perjanjian arbitrase yang mengadopsi cara-cara alternatif untuk menyelesaikan perselisihan selain litigasi pengadilan standar.

Penciptaan hukum bisa dipengaruhi oleh konstitusi, tertulis atau tidak, dan hak-hak yang dikodekan di dalamnya. Hukum membentuk politik, ekonomi, sejarah, dan masyarakat dalam berbagai cara dan berfungsi sebagai mediator hubungan antar manusia.

Sistem hukum bervariasi di setiap negara. Dalam yurisdiksi hukum perdata, legislatif atau badan pusat lainnya mengkodifikasi dan mengkonsolidasikan hukum. Secara historis, hukum agama mempengaruhi hal-hal sekuler, dan masih digunakan di beberapa komunitas agama. Hukum syariah berdasarkan prinsip-prinsip Islam digunakan sebagai sistem hukum utama di beberapa negara, termasuk Iran dan Arab Saudi.

Berikut adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli:

  1. Aristoteles
    Aristoteles adalah seorang filsuf dari Yunani yang membagi hukum menjadi dua, yaitu hukum tertentu dan hukum universal. Hukum tertentu adalah aturan yang menetapkan dan melarang beberapa tindakan, sedangkan hukum universal adalah hukum alam yang memiliki aturan dan pengarahannya sendiri.
  2. Ernst Utrecht
    Ernst Utrecht adalah seorang pakar hukum dari Indonesia. Menurutnya, hukum adalah himpunan yang menjadi petunjuk hidup, berupa perintah atau larangan yang bertujuan mengatur tata tertib di masyarakat dan harus ditaati. Jika dilanggar, pemerintah atau masyarakat harus mengambil tindakan.
  3. Immanuel Kant
    Immanuel Kant, seorang filsuf terkenal dari abad ke-18, berpendapat bahwa manusia akan bertindak di bawah hukum sebagai standar otoritatif yang mengikat secara perasaan. Menurutnya, hukum adalah syarat yang memungkinkan kehendak bebas seseorang menyesuaikan dan mengikuti peraturan tanpa bertentangan dengan moral yang berlaku.
  4. Mochtar Kusumaatmadja
    Mochtar Kusumaatmadja melihat hukum sebagai alat bantu untuk proses perubahan dalam masyarakat. Menurutnya, hukum berfungsi untuk melindungi, memelihara, dan menertibkan masyarakat, serta mengatur hubungan masyarakat dengan keadilan.
  5. Thomas Hobbes
    Thomas Hobbes, seorang filsuf asal Inggris, beranggapan bahwa hukum adalah alat perekat formal yang menyatukan masyarakat yang awalnya tidak terorganisir. Menurutnya, hukum adalah aturan yang menguasai kehidupan masyarakat baik secara paksa atau memerintah, dan dibuat oleh pihak-pihak berkuasa dalam masyarakat tersebut.
  6. Hans Kelsen
    Hans Kelsen, seorang ahli hukum dan filsuf asal Austria, menggagas teori hukum murni. Ia berpendapat bahwa hukum adalah norma yang mengatur kondisi dan konsekuensi tindakan tertentu, dengan pelanggaran hukum membawa ancaman sanksi dari penguasa di masyarakat tersebut.

Belum adanya definisi hukum yang jelas sering menjadi kendala bagi mereka yang ingin mendalami ilmu hukum. Bagi masyarakat awam, yang lebih penting adalah penegakan hukum dan perlindungan hukum yang diberikan. Banyak bidang hukum, seperti hukum pidana, perdata, acara, tata negara, internasional, adat, dan lingkungan.

Tujuan Hukum

Tujuan hukum antara lain:

  1. Melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam.
  2. Mengatur hubungan antar manusia agar tercipta ketertiban dan mencegah konflik.
  3. Melindungi kepentingan individu atau kelompok dari ancaman sekelilingnya.
  4. Mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi semua orang, termasuk memberi nafkah hidup, perlindungan, dan mencapai kebersamaan.
  5. Memelihara dan menjamin ketertiban.

Fungsi Hukum

Fungsi hukum yaitu:

  1. Sebagai sarana pengendali sosial, menerapkan aturan mengenai perilaku yang benar.
  2. Sebagai sarana perubahan pada masyarakat.
  3. Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
  4. Sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial.
  5. Sebagai sarana pergerakan pembangunan.
  6. Melakukan pengawasan kritis pada aparatur pengawas, pelaksana, dan penegak hukum.
  7. Mengikat anggota masyarakat sehingga kelompok semakin erat.
  8. Membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu dengan memberikan sanksi pidana, perdata, administrasi, dan sanksi masyarakat.
  9. Mengalokasikan kewenangan dan putusan terhadap badan pemerintahan.
  10. Menstimulasi dan memfasilitasi interaksi masyarakat dengan tertib dan adil.

Unsur Hukum

Unsur-unsur hukum yaitu:

  1. Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
  2. Peraturan dibuat oleh badan resmi yang berwenang.
  3. Peraturan bersifat memaksa.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran adalah tegas.

Bidang-bidang Hukum

Bidang hukum dibagi menjadi beberapa, seperti hukum pidana, perdata, tata negara, internasional, adat, dan lingkungan. Berikut penjelasannya:

  1. Hukum Pidana
    Mengatur perbuatan yang tidak boleh dilanggar dan sanksinya. Hukuman meliputi hukuman mati, penjara, denda, dan hukuman tutupan.
  2. Hukum Perdata
    Mengatur hak dan kewajiban antara orang dengan badan hukum, berasal dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berakar dari hukum Romawi dan Belanda.
  3. Hukum Tata Negara
    Mengatur hubungan yang muncul dalam perjalanan sejarah dan diatur oleh hukum negara, termasuk hubungan antara lembaga pemerintah dan warga negara.
  4. Hukum Internasional
    Mengatur aktivitas berskala internasional, meliputi hubungan antarnegara, organisasi internasional, perusahaan multinasional, dan individu.
  5. Hukum Adat
    Hukum tidak tertulis yang diturunkan secara lisan dari generasi ke generasi, mengatur berbagai bidang seperti perkawinan, warisan, dan hubungan masyarakat.
  6. Hukum Lingkungan
    Mengatur pola lingkungan dan perangkatnya, serta kondisi manusia dalam pengaruh lingkungan, dengan pilar ekonomi, lingkungan hidup, dan masyarakat. Diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009 di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *