Secara sederhana, hukum pidana adalah aturan yang mengatur tindakan yang dilarang demi kepentingan umum. Jika tindakan tersebut dilakukan, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.
Secara lebih rinci berdasarkan teori hukum, hukum pidana memiliki berbagai makna. Para ahli hukum memiliki definisi mereka masing-masing mengenai hukum pidana. Berikut ini adalah 10 pengertian hukum pidana menurut para ahli hukum.
Pertama, menurut W.P.J. Pompe, hukum pidana adalah semua aturan hukum yang menentukan tindakan apa yang harus dijatuhi pidana dan jenis pidananya.
Kedua, menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana.
Ketiga, menurut W.L.G. Lemaire, hukum pidana adalah norma-norma yang berisi keharusan dan larangan yang telah dikaitkan dengan sanksi berupa hukuman oleh pembentuk undang-undang.
Keempat, menurut C.S.T. Kansil, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, yang diancam dengan hukuman yang merupakan siksaan atau penderitaan.
Kelima, menurut Moeljatno, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengatur dasar-dasar dan aturan untuk:
- Menentukan perbuatan yang dilarang dan disertai ancaman pidana bagi pelanggarnya.
- Menentukan kapan dan dalam hal apa pelanggar dapat dijatuhi pidana sebagaimana yang diancamkan.
- Menentukan cara pelaksanaan pidana jika ada yang disangka melanggar larangan tersebut.
Keenam, menurut Simons, hukum pidana dapat diartikan secara subjektif dan objektif. Dalam arti subjektif, hukum pidana adalah hak negara dan alat kekuasaannya untuk menghukum dan mengaitkan pelanggaran dengan hukuman. Dalam arti objektif, hukum pidana adalah:
- Keseluruhan larangan dan perintah yang diancam dengan pidana oleh negara jika tidak ditaati.
- Keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat penjatuhan pidana.
- Keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan pidana.
Ketujuh, menurut Sudarto, hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikat pada perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan akibat berupa pidana.
Kedelapan, menurut Van Hamel, hukum pidana adalah semua dasar dan aturan yang disusun oleh suatu negara untuk menyelenggarakan ketertiban hukum, melarang tindakan yang bertentangan dengan hukum, dan mengenakan sanksi bagi pelanggarnya.
Kesembilan, menurut Mezger, hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat berupa pidana.
Kesepuluh, menurut W.F.C van Hattum, hukum pidana adalah keseluruhan asas dan peraturan yang diikuti oleh negara atau masyarakat hukum umum lainnya untuk melarang tindakan yang melanggar hukum dan mengaitkan pelanggaran dengan penderitaan berupa hukuman.